Politik Luar Negeri Indonesia

on 14 Januari 2009

Setiap negara tidak dapat melepaskan diri dari berhubungan dengan negara lain. Hubungan internasional dilaksanakan guna kepentingan nasional masing-masing Negara. Politik luar negeri adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional .
Dasar Hukum Politik LN :
Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV .
Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : “ Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
Undang-undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut : Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif . B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi de􀃀 nisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”
Pengertian lain dari Politik LN Bebas Aktif adalah :
Bebas artinya bangsa Indonesia tidak terikat pada kekuatan manapun dalam menentukan sikap dan pandangan menghadapi masalah-masalah Internasional
Aktif artinya bangsa Indonesia senantiasa berperan serta dalam ikut mewujudkan ketertiban dunia

Bentuk-bentuk Globalisasi

Globalisasi Informasi
Kemajuan teknologi informasi melalui satelit, komputer, internet dan media massa memungkinkan berita dari belahan dunia dapat cepat sampai ke belahan dunia lain. Mengecilnya ruang dan waktu telah mengakibatkan bahwa hampir tak ada kelompok orang atau bagian dunia yang hidup dalam isolasi . Informasi ttg keadaan/situasi lain dapat menciptakan suatu pengetahuan umum yg jauh lebih luas dan aktual dari yang ada sebelumnya. Batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak relevan. Batas negara tidak lagi menjadi batas informasi karena seseorang mahasiswa di Indonesia dapat dengan cepat berkomunikasi langsung dengan seorang mahasiswa di Harvard ( AS )

Globalisasi Ekonomi
Dalam bidang ekonomi ada tuntutan dunia yang berupa perdagangan internasional tanpa hambatan batas-batas negara ( eksport dan import ). Proteksi berupa bea masuk yg tinggi atau larangan masuknya barang dari luar negeri dianggap bertentangan dgn arus globalisasi
Menurut Tantri Abeng perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi meliputi :
Globalisasi produksi
Globalisasi pembiayaan
Globalisasi tenaga kerja
Globalisasi jaringan informasi
Globalisasi perdagangan

Globalisasi Kebudayaan
Perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal abad ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membutuhkan penyesuaian tata nilai dan perilaku yang kemudian menjadi suatu budaya. Pengembangan kebudayaan diharapkan dapat memberikan arah bagi perwujudan identitas nasional yg sesuai dgn nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Ciri-ciri berkembangnya globalisasi kebudayaan antara lain :
Ø Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional
Ø Penyebaran prinsip multikebudayaan
Ø Berkembangnya industri pariwisata
Ø Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain
Ø Berkembangnya mode yang berskala global
Ø Bertambah banyaknya event-event berskala global

Isu-isu global yang muncul dengan adanya globalisasi :
- Demokrasi
- Hak Asasi Manusia
- Pelestarian lingkungan hidup
- Pluralisme ( perbedaan dan keanekaragaman )
- Pasar Bebas ( AFTA untuk Asean, APEC untuk Asia Pasifik)